Postingan 8
Pembebanan
jaminan fidusia
Prosedur pmbebanan jaminan fidusia dengan cara kedua belah
pihak menandatangani perjanjian jaminan fidusia yang merupakan perjanjian
ikutan atau accesoir dari perjanjian pokoknya. Dalam melakukan pembebanan pihak
debitur memberikan bukti bahwa saham yang menjadi objek jaminan fidusia
tersebut merupakan saham yang sehat berdasarkan rekomendasi dari pihak akuntan
public dan konsultan hukum sebagai bukti kepercayaan kepada keditur. Saham yang
digunakan harus merupakan saham dari perseorangan terbuka dan telah tercatat
dibursa efek indonesa. Hal ini bertujuan untuk membatasi spekulasi dari
kecenderungan adanya kecurangan adanya penerimaan saham yang tidak diketahui
nilainya.
Selanjutnya pembuatan Akta Jamina Fidusia , dikenakan baya
yang diatur oleh peraturan pemerintah no.86 tahun 2000 yang berdasarkan nilai
jaminan dari objek barang yang djadikan jaminan fidusia. Dalam Akta Jaminan
Fidusian memuat identitas pihak pemberi dan penerima fidusia , data perjanjian
pokok yang dijamin fidusia, uraingan mengenai barang yg dijadikan objek jaminan
fidusia, nilai jaminan, dan nilai benda.
Selanjutnya sesuai dengan pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa
jaminan fidusia baru lahir setelah jaminan fdusia tersebut dicatat dalam daftar
Fidusia di kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia yang berada dalam lingkup
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengalihan Jaminan Fidusia Saham
Pengaliahan jaminan fidusia saham diatur dalam pasal 19
sampai dengan pasal 24 Undang-undang No.24 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
Segala hak dan kewajiban peneimaan fidusia lama beralh kepada fidusia baru dan
pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada pemberi fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia
Ada tiga
penyebab jaminan fidusia dihapus , yaitu :
a.
Hapsnya
hutang yang dijamin deangan fidusia dikarenakan pelunasan dan bukti hapusnya
hutang berupa keterangan yang dibuat kreditur.
b.
Pelepasan
hak atas jaminan fidusia oleh penerimaan fidusia.
c.
Musnahnya
benda yang menjadi onjek jaminan fidusia (pasal 25 Undang-undang no.42 tahun
1999)
nama : camilla zahra
npm : 28211484
Referensi : “Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi dan
Implikasinya pada Putusan : Kajian Pesar-dasar perrspektif Hermeneutika Hukum”
disusun oleh M.Syamsudin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar