Postingan 6
Saham sebaga
jaminan kredit
Saham adalah surat tanda bukti kepemilikan suat perseorangan
terbatas sebagai suatu investasi modal yang akan memberikan hak atas deviden
perusahaan yang bersangkutan. Dilihat dari segi yuridis saham mempunyai fungsi
sebagai investasi bagi pemegang saham (modal perseorangan), menjadi bukti
pemegang saham atas bagian modal yang ditanamkan,.Saham dibagi atas saham biasa
dan saham preferen menurut kemampuan dalam hak tagih atau klam.
Nama : Camilla Zahra
NPM : 28211484
Referensi :
Skripsi “Aspek Hukm Terhadap Pembebanan Jaminan Fidusia
Saham” disusun oleh Niki Rafael , Fakultas Hukum , Universitas Pembangunan
Nasional “VETERAN” 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar