Postingan 2
Pengertian dan Dasar Hukum Eksekusi
Pengertian dan Dasar Hukum Eksekusi
Eksekusi adalah kata serapan dari bahasa belanda
“EXECUTIE” yang berarti “pelaksanaan daripada putusan pengadilan “ dengan
pelaksanaa putusan pengadilan.
Eksekusi memiliki beberapa jenis
antara lain : eksekusi untuk membayar sejumlah uang melalui anmaing, penetapan
sita eksekusi (jika sebelumnya ada CB), perintah penyewaan pemegang hak pakai,
pemegang hipotik atau credit verband tidak berhak mengajukan perlawanan.
Cara
melakukan eksekusi terbagi menjadi dua, yaitu :
·
Eksekusi
riil
Eksekusi riil
dilaksanakan hanya sekali saja terhadap keputusan yang bersifat condemnatoir
untuk melakukan suatu tindakan riil.
·
Eksekusi
pembayaran sejumlah uang
Eksekusi pembayaran sejumlah uang
dapat dilaksanakan berulang-ulang objeknya adalah sejumlah uang yang harus
dilunasi tergugat kepada penggugat.
Referensi :
Skripsi “Konsekuensi Hukum Terhadap Perbedaan Objek Gugatan
dengan Objek di Lapangan yang Menyebabkan Kegagalan Eksekusi” disusun oleh
Habibullah , program studi ilmu hukum , Fakutas Hukum, Universitas
Singaperbangsa Karawang 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar