Postingan 5
Pembebanan jaminan fidusia
Pembebanan jaminan fidusia dibuat dihadapan notaries dengan
akta notaries dan merupakan Akta Jaminana Fidusia. Akta Jaminan Fidusia memuat,
yaitu : Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia, Data perjanjian pokok
yang dijamin fidusia, uraian tentang benda yang dijadikan jaminan fidusia,
nilai penjaminan,dan nilai benda.
Pendaftaran Jamina Fidusia diatur dalam pasal 11 sampai
dengan 18 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia
dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya , selanjutnya kantor
pendaftaran fidusia mencatat jaminan fidusia (pasal 13 Undang-undang jaminan
fidusia). Pendaftaran dilakukan agar mendapat perlindungan hukum bagi kreditur
dan masyarakat umum yang berkepentingan sehingga status benda jaminan fidusia
menjadi jelas.
Hapusnya suatu jamina fidusia dikarenakan hapusnya hutang
yang dijamin dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerimaan
fidusia, dan pemusnaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia (pasal 25
Undang-undang jaminan fidusia).
nama : camilla zahra
npm : 28211484
Referensi :
Skripsi “Aspek Hukm Terhadap Pembebanan Jaminan Fidusia
Saham” disusun oleh Niki Rafael , Fakultas Hukum , Universitas Pembangunan
Nasional “VETERAN” 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar