Postingan 3
Pengertian hak jaminan
Pengertian hak jaminan
suatu yang diberikan debitor kepada kreditor untuk
menimbulkan keyakinan bahwa debitor akan memenuhi kewajibannya yang dapat
dinilai dengan uang yang timbu dari adanya suatu perikatan disebut jaminan.
Perjanjian suatu jaminan bersifat accessoir yaitu bahwa suatu
perjanjian tambahan yang tergantung pada perjanjiaan pokoknya yang dalam hal
ini adalah perjanjian hutang antara debitur kepada kreditor (perjanjian hutang
piutang) yang diikuti perjanjian tambahan sebagai jaminan.
Asas-asas yang berlaku dalam dalam
suatu jaminan kebendaan , yaitu : jaminan perorangan, jaminan kebendaan.
NAMA : CAMILLA ZAHRA
NPM : 28211484
Referensi :
Skripsi “Aspek Hukm Terhadap Pembebanan Jaminan Fidusia
Saham” disusun oleh Niki Rafael , Fakultas Hukum , Universitas Pembangunan
Nasional “VETERAN” 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar