Rabu, 01 Mei 2013

Objek Hukum (Hak Jaminan)



Postingan 3
Pengertian hak jaminan
suatu yang diberikan debitor kepada kreditor untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitor akan memenuhi kewajibannya yang dapat dinilai dengan uang yang timbu dari adanya suatu perikatan disebut jaminan.         
Perjanjian suatu jaminan bersifat accessoir yaitu bahwa suatu perjanjian tambahan yang tergantung pada perjanjiaan pokoknya yang dalam hal ini adalah perjanjian hutang antara debitur kepada kreditor (perjanjian hutang piutang) yang diikuti perjanjian tambahan sebagai jaminan.
            Asas-asas yang berlaku dalam dalam suatu jaminan kebendaan , yaitu : jaminan perorangan, jaminan kebendaan.
NAMA : CAMILLA ZAHRA
NPM : 28211484
Referensi :
Skripsi “Aspek Hukm Terhadap Pembebanan Jaminan Fidusia Saham” disusun oleh Niki Rafael , Fakultas Hukum , Universitas Pembangunan Nasional “VETERAN” 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar