postingan 4
Macam-macam
jaminan kebendaan , yaitu :
1.
Gadai
Gadai adalah suatu hak kebendaan atas benda bergerak milik
orang lain yang bertujuan untuk memberikan jaminan bagi pelunasan hutang orang
yang memberikan jaminan tersebut.
2.
Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilkan suatu benda atas
dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tetap dalam penguasaan benda.
NAMA : CMILLA ZAHRA
NPM : 28211484
Referensi :
Skripsi “Aspek Hukm Terhadap Pembebanan Jaminan Fidusia
Saham” disusun oleh Niki Rafael , Fakultas Hukum , Universitas Pembangunan
Nasional “VETERAN” 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar