Rabu, 01 Mei 2013

Objek Hukum (Jaminan Kebendaan)



postingan 4
Macam-macam jaminan kebendaan , yaitu :
1.     Gadai
Gadai adalah suatu hak kebendaan atas benda bergerak milik orang lain yang bertujuan untuk memberikan jaminan bagi pelunasan hutang orang yang memberikan jaminan tersebut.
2.     Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilkan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan benda.
NAMA : CMILLA ZAHRA
NPM : 28211484
Referensi :
Skripsi “Aspek Hukm Terhadap Pembebanan Jaminan Fidusia Saham” disusun oleh Niki Rafael , Fakultas Hukum , Universitas Pembangunan Nasional “VETERAN” 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar