Postingan 7
Penyelesaian
Sengketa Para Pihak Terhadap Pembebanan Jaminan Fidusia Saham
Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam pasal 29 sampai dengan
pasal 34 Undang-undang Jaminan Fidusia. eksekusi fidusia terjadi dikarenakan
debitur atau pemberi fidusia cidera janji atau tidak memenuhi prestasi tepat
pada waktunya kepada penemrima fidusia, walaupun mereka telah diberikan somasi.
Ada empat
cara eksekusi benda jaminan fidusia sebagai berikut :
1)
Pelaksanaan
title eksekutorial oleh penerima fidusia yang merupakan dasar penyitaan untuk
penyitaan dan lelang sita executorial verkoop tanpa perantara hakim.
2)
Penjualan
benda yang menjadi objek jaminan atas kekuasaan penerima fidusia sendiri
melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan.
3)
Penjualan
dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima
fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga yang tinggi yang
menguntungkan para pihak.
4)
Parete
eksekusi, yaitu kreditur melaksanakan hak atas kekuasaannya sendiri menjual
benda jaminan bebas seperti miliknya sendiri apabila debitur tidak mampu
memenuhi janji atau wanprestasi.
Ada dua
janji yang dilarang dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia , yaitu
sebagai berikut :
1)
Janji
melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan
cara yang bertentangan dengan pasal 29 dan pasal 31 dipertegas pada pasal 32,
Undang-undang No.42 tahun 1999.
2)
Janji
yang memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang
menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji, sebagaimana
tercantum pada passal 33 Undang-undang No.42 Tahun 1999.
Referensi :
Skripsi “Aspek Hukm Terhadap Pembebanan Jaminan Fidusia
Saham” disusun oleh Niki Rafael , Fakultas Hukum , Universitas Pembangunan
Nasional “VETERAN” 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar