Rabu, 01 Mei 2013

Objek Hukum ( Pembebanan Jaminan Fidusia)



Postingan 7
Penyelesaian Sengketa Para Pihak Terhadap Pembebanan Jaminan Fidusia Saham
Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang-undang Jaminan Fidusia. eksekusi fidusia terjadi dikarenakan debitur atau pemberi fidusia cidera janji atau tidak memenuhi prestasi tepat pada waktunya kepada penemrima fidusia, walaupun mereka telah diberikan somasi.
Ada empat cara eksekusi benda jaminan fidusia sebagai berikut :
1)    Pelaksanaan title eksekutorial oleh penerima fidusia yang merupakan dasar penyitaan untuk penyitaan dan lelang sita executorial verkoop tanpa perantara hakim.
2)    Penjualan benda yang menjadi objek jaminan atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan.
3)    Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga yang tinggi yang menguntungkan para pihak.
4)    Parete eksekusi, yaitu kreditur melaksanakan hak atas kekuasaannya sendiri menjual benda jaminan bebas seperti miliknya sendiri apabila debitur tidak mampu memenuhi janji atau wanprestasi.
Ada dua janji yang dilarang dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia , yaitu sebagai berikut :
1)    Janji melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan dengan pasal 29 dan pasal 31 dipertegas pada pasal 32, Undang-undang No.42 tahun 1999.
2)    Janji yang memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji, sebagaimana tercantum pada passal 33 Undang-undang No.42 Tahun 1999.
Referensi :
Skripsi “Aspek Hukm Terhadap Pembebanan Jaminan Fidusia Saham” disusun oleh Niki Rafael , Fakultas Hukum , Universitas Pembangunan Nasional “VETERAN” 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar