Postingan 11
Pemaknaan
Hakim Tentang Korupsi
Pemaknaan sempit dan luas tentang
korupsi didasarkan pada jenis korupsi yang dapat berupa “perbuatan melawan hukum” dan atau “penyalah
gunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat dilingkungan legislatif dan
eksekutif di daerah. Pemaknaan sempit tentang korupsi didasarkan kepada
kriteria perbuatan melawan hukum dan penyalah gunaan wewenang yang hanya
didasarkan pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang tertulis saja.
Sedangkan pemaknaan luas tentang korupsi
didasarkan pada perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
baik tertulis maupun tidak tertulis.
Dengan singkat kata , untuk
penyalahgunaan wewenang dikatakan pemaknaan sempit, jika hanya melanggar
perundang-undangan tertulis , sedangkan pemaknaan luas, disamping melanggar
perundang-undanga tertulis juga
melanggar asas-asas umum pemerimtah.
nama : camilla zahra
npm : 28211484
Referensi :
“Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi dan Implikasinya pada Putusan : Kajian
Pesar-dasar perrspektif Hermeneutika Hukum” disusun oleh M.Syamsudin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar