Sabtu, 25 Mei 2013

Objek Hukum ( Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi)



Postingan 11
Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi
            Pemaknaan sempit dan luas tentang korupsi didasarkan pada jenis korupsi yang dapat berupa  “perbuatan melawan hukum” dan atau “penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat dilingkungan legislatif dan eksekutif di daerah. Pemaknaan sempit tentang korupsi didasarkan kepada kriteria perbuatan melawan hukum dan penyalah gunaan wewenang yang hanya didasarkan pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang tertulis saja. Sedangkan pemaknaan luas tentang korupsi  didasarkan pada perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.
            Dengan singkat kata , untuk penyalahgunaan wewenang dikatakan pemaknaan sempit, jika hanya melanggar perundang-undangan tertulis , sedangkan pemaknaan luas, disamping melanggar perundang-undanga  tertulis juga melanggar asas-asas umum pemerimtah.

nama : camilla zahra
npm : 28211484
Referensi : “Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi dan Implikasinya pada Putusan : Kajian Pesar-dasar perrspektif Hermeneutika Hukum” disusun oleh M.Syamsudin.

Rabu, 01 Mei 2013

Objek Hukum ( Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi )



Postingan 10
Dalam menafsirkan makna korupsi, para hakim selalu menetapkan batasan , unsure, dan vonisnya dalam perkara yang bersangkutan kepada rambu-rambu peraturan undang-undang yang terkait korupsi. Dalam pemeriksaan perkara korumpsi hakim tidak dapat berdiri sendiri. Hakim terikat dalam surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang selalu mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Perdana Korupsi (UU 31/1999 jo.UU 20/2001 selanjutnya: UU PTPK) dengan berbagai variasinya).
Secara teoritik , sebenarnya terdapat perbedaan konsep dan para meter “perbuatan melawan hukum” dngan “penyalahgunaan wewenang”. Namun demikian dalam prakteknya hakim masih mencampuradukan keduan konsep tersebut. Dalm hal unsure penyalahgunaan wewenang tidak terbukti , maka belum tentu unsure melawan hukum tidak terbukti.
Untuk membuktikan adanya unsur melawan hukum, maka parameter yang harus digunakan adalah perbuatan melawan hukum secara formal dan material. Untuk membuktikan unsur melawan hukum secara formal, parameter yang digunakan adalah ‘perbuatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan’ atau asaslegalitas. Sedangkan pembuktian hukum secara material menggunakan parameter ‘bertentangan dengan nilai kepatutan dan nilai keadilan didalam masyarakat’.
Referensi : “Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi dan Implikasinya pada Putusan : Kajian Pesar-dasar perrspektif Hermeneutika Hukum” disusun oleh M.Syamsudin.

Objek Hukum ( Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi)



Postingan 9
Pentingnya Prespektif Hermenuitika Hukum
Banyaknya putusan bebas (tidak bersalah) yang dijatuhkan oleh para hakim di lingkungan pengadilan umum terhadap para terdakwa korupsi. Dilingkungan pengadilan umum, hakim cenderung menjatuhkan sanksi pidana yang tergolong relative ringan atau dapat dibilang sangat ringan sehingga dirasakan belum memberikan keadilan kepada masyarakat dan efek jera terhadap pada terpidana korupsi.
Permasalahan itu terkait antara lain lemahnya hakim dalam menyusun dasar-dasar pertimbangan yang digunakan, lemahnya kemampuan hakim dalam menginterprestasikan fakta-fakta hukum, lemahnya kepekaan hakim atas dasar teori atau falsafah yang digunakan, dan juga terkait dengan moralitas pribadi hakim.
Disinilah arti pentingnya prespektif hermenuitika hukum yang digunakan yakni untuk mengungkap pemaknaan-pemaknaan yang diberikan oleh hakim terhadap korupsi dan implikasinya terhadap putusan yang dijatuhkan. Tugas penegak hukum (hakim) tidak dapat dilepaskan dari melakukan interprestasi atas teks hukum atau peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar pertimbangan serta interprestasi atas peristiwa dan fakta hukum.

nama : camila zahra
npm : 28211484
Referensi : “Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi dan Implikasinya pada Putusan : Kajian Pesar-dasar perrspektif Hermeneutika Hukum” disusun oleh M.Syamsudin.

Objek Hukum (Perspektif Hermenuitika Hukum)



Postingan 8
Pembebanan jaminan fidusia
Prosedur pmbebanan jaminan fidusia dengan cara kedua belah pihak menandatangani perjanjian jaminan fidusia yang merupakan perjanjian ikutan atau accesoir dari perjanjian pokoknya. Dalam melakukan pembebanan pihak debitur memberikan bukti bahwa saham yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut merupakan saham yang sehat berdasarkan rekomendasi dari pihak akuntan public dan konsultan hukum sebagai bukti kepercayaan kepada keditur. Saham yang digunakan harus merupakan saham dari perseorangan terbuka dan telah tercatat dibursa efek indonesa. Hal ini bertujuan untuk membatasi spekulasi dari kecenderungan adanya kecurangan adanya penerimaan saham yang tidak diketahui nilainya.
Selanjutnya pembuatan Akta Jamina Fidusia , dikenakan baya yang diatur oleh peraturan pemerintah no.86 tahun 2000 yang berdasarkan nilai jaminan dari objek barang yang djadikan jaminan fidusia. Dalam Akta Jaminan Fidusian memuat identitas pihak pemberi dan penerima fidusia , data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, uraingan mengenai barang yg dijadikan objek jaminan fidusia, nilai jaminan, dan nilai benda.
Selanjutnya sesuai dengan pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa jaminan fidusia baru lahir setelah jaminan fdusia tersebut dicatat dalam daftar Fidusia di kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia yang berada dalam lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pengalihan Jaminan Fidusia Saham
Pengaliahan jaminan fidusia saham diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 24 Undang-undang No.24 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Segala hak dan kewajiban peneimaan fidusia lama beralh kepada fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada pemberi fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia
Ada tiga penyebab jaminan fidusia dihapus , yaitu :
a.     Hapsnya hutang yang dijamin deangan fidusia dikarenakan pelunasan dan bukti hapusnya hutang berupa keterangan yang dibuat kreditur.
b.     Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerimaan fidusia.
c.      Musnahnya benda yang menjadi onjek jaminan fidusia (pasal 25 Undang-undang no.42 tahun 1999)

nama : camilla zahra
npm : 28211484
Referensi : “Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi dan Implikasinya pada Putusan : Kajian Pesar-dasar perrspektif Hermeneutika Hukum” disusun oleh M.Syamsudin.