Rabu, 01 Mei 2013

Objek Hukum (Jaminan Kebendaan)



postingan 4
Macam-macam jaminan kebendaan , yaitu :
1.     Gadai
Gadai adalah suatu hak kebendaan atas benda bergerak milik orang lain yang bertujuan untuk memberikan jaminan bagi pelunasan hutang orang yang memberikan jaminan tersebut.
2.     Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilkan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan benda.
NAMA : CMILLA ZAHRA
NPM : 28211484
Referensi :
Skripsi “Aspek Hukm Terhadap Pembebanan Jaminan Fidusia Saham” disusun oleh Niki Rafael , Fakultas Hukum , Universitas Pembangunan Nasional “VETERAN” 2010.

Objek Hukum (Hak Jaminan)



Postingan 3
Pengertian hak jaminan
suatu yang diberikan debitor kepada kreditor untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitor akan memenuhi kewajibannya yang dapat dinilai dengan uang yang timbu dari adanya suatu perikatan disebut jaminan.         
Perjanjian suatu jaminan bersifat accessoir yaitu bahwa suatu perjanjian tambahan yang tergantung pada perjanjiaan pokoknya yang dalam hal ini adalah perjanjian hutang antara debitur kepada kreditor (perjanjian hutang piutang) yang diikuti perjanjian tambahan sebagai jaminan.
            Asas-asas yang berlaku dalam dalam suatu jaminan kebendaan , yaitu : jaminan perorangan, jaminan kebendaan.
NAMA : CAMILLA ZAHRA
NPM : 28211484
Referensi :
Skripsi “Aspek Hukm Terhadap Pembebanan Jaminan Fidusia Saham” disusun oleh Niki Rafael , Fakultas Hukum , Universitas Pembangunan Nasional “VETERAN” 2010.

Objek Hukum (Pengertian dan Dasar Hukum Eksekusi)



Postingan 2
Pengertian dan Dasar Hukum Eksekusi
               

Eksekusi  adalah kata serapan dari bahasa belanda “EXECUTIE” yang berarti “pelaksanaan daripada putusan pengadilan “ dengan pelaksanaa putusan pengadilan.
            Eksekusi memiliki beberapa jenis antara lain : eksekusi untuk membayar sejumlah uang melalui anmaing, penetapan sita eksekusi (jika sebelumnya ada CB), perintah penyewaan pemegang hak pakai, pemegang hipotik atau credit verband tidak berhak mengajukan perlawanan.
            Cara melakukan eksekusi terbagi menjadi dua, yaitu :
·        Eksekusi riil
Eksekusi riil dilaksanakan hanya sekali saja terhadap keputusan yang bersifat condemnatoir untuk melakukan suatu tindakan riil.
·        Eksekusi pembayaran sejumlah uang
Eksekusi pembayaran sejumlah uang dapat dilaksanakan berulang-ulang objeknya adalah sejumlah uang yang harus dilunasi tergugat kepada penggugat.
Referensi :
Skripsi “Konsekuensi Hukum Terhadap Perbedaan Objek Gugatan dengan Objek di Lapangan yang Menyebabkan Kegagalan Eksekusi” disusun oleh Habibullah , program studi ilmu hukum , Fakutas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang 2012.