Rabu, 01 Mei 2013

Objek Hukum (Perspektif Hermenuitika Hukum)



Postingan 8
Pembebanan jaminan fidusia
Prosedur pmbebanan jaminan fidusia dengan cara kedua belah pihak menandatangani perjanjian jaminan fidusia yang merupakan perjanjian ikutan atau accesoir dari perjanjian pokoknya. Dalam melakukan pembebanan pihak debitur memberikan bukti bahwa saham yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut merupakan saham yang sehat berdasarkan rekomendasi dari pihak akuntan public dan konsultan hukum sebagai bukti kepercayaan kepada keditur. Saham yang digunakan harus merupakan saham dari perseorangan terbuka dan telah tercatat dibursa efek indonesa. Hal ini bertujuan untuk membatasi spekulasi dari kecenderungan adanya kecurangan adanya penerimaan saham yang tidak diketahui nilainya.
Selanjutnya pembuatan Akta Jamina Fidusia , dikenakan baya yang diatur oleh peraturan pemerintah no.86 tahun 2000 yang berdasarkan nilai jaminan dari objek barang yang djadikan jaminan fidusia. Dalam Akta Jaminan Fidusian memuat identitas pihak pemberi dan penerima fidusia , data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, uraingan mengenai barang yg dijadikan objek jaminan fidusia, nilai jaminan, dan nilai benda.
Selanjutnya sesuai dengan pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa jaminan fidusia baru lahir setelah jaminan fdusia tersebut dicatat dalam daftar Fidusia di kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia yang berada dalam lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pengalihan Jaminan Fidusia Saham
Pengaliahan jaminan fidusia saham diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 24 Undang-undang No.24 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Segala hak dan kewajiban peneimaan fidusia lama beralh kepada fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada pemberi fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia
Ada tiga penyebab jaminan fidusia dihapus , yaitu :
a.     Hapsnya hutang yang dijamin deangan fidusia dikarenakan pelunasan dan bukti hapusnya hutang berupa keterangan yang dibuat kreditur.
b.     Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerimaan fidusia.
c.      Musnahnya benda yang menjadi onjek jaminan fidusia (pasal 25 Undang-undang no.42 tahun 1999)

nama : camilla zahra
npm : 28211484
Referensi : “Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi dan Implikasinya pada Putusan : Kajian Pesar-dasar perrspektif Hermeneutika Hukum” disusun oleh M.Syamsudin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar