Rabu, 01 Mei 2013

Objek Hukum ( Jaminan Kredit)



Postingan 6
Saham sebaga jaminan kredit
Saham adalah surat tanda bukti kepemilikan suat perseorangan terbatas sebagai suatu investasi modal yang akan memberikan hak atas deviden perusahaan yang bersangkutan. Dilihat dari segi yuridis saham mempunyai fungsi sebagai investasi bagi pemegang saham (modal perseorangan), menjadi bukti pemegang saham atas bagian modal yang ditanamkan,.Saham dibagi atas saham biasa dan saham preferen menurut kemampuan dalam hak tagih atau klam.

Nama : Camilla Zahra
NPM : 28211484

Referensi :
Skripsi “Aspek Hukm Terhadap Pembebanan Jaminan Fidusia Saham” disusun oleh Niki Rafael , Fakultas Hukum , Universitas Pembangunan Nasional “VETERAN” 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar