Rabu, 01 Mei 2013

Objek Hukum (Pengertian dan Dasar Hukum Eksekusi)



Postingan 2
Pengertian dan Dasar Hukum Eksekusi
               

Eksekusi  adalah kata serapan dari bahasa belanda “EXECUTIE” yang berarti “pelaksanaan daripada putusan pengadilan “ dengan pelaksanaa putusan pengadilan.
            Eksekusi memiliki beberapa jenis antara lain : eksekusi untuk membayar sejumlah uang melalui anmaing, penetapan sita eksekusi (jika sebelumnya ada CB), perintah penyewaan pemegang hak pakai, pemegang hipotik atau credit verband tidak berhak mengajukan perlawanan.
            Cara melakukan eksekusi terbagi menjadi dua, yaitu :
·        Eksekusi riil
Eksekusi riil dilaksanakan hanya sekali saja terhadap keputusan yang bersifat condemnatoir untuk melakukan suatu tindakan riil.
·        Eksekusi pembayaran sejumlah uang
Eksekusi pembayaran sejumlah uang dapat dilaksanakan berulang-ulang objeknya adalah sejumlah uang yang harus dilunasi tergugat kepada penggugat.
Referensi :
Skripsi “Konsekuensi Hukum Terhadap Perbedaan Objek Gugatan dengan Objek di Lapangan yang Menyebabkan Kegagalan Eksekusi” disusun oleh Habibullah , program studi ilmu hukum , Fakutas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar