Sabtu, 25 Mei 2013

Objek Hukum ( Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi)



Postingan 11
Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi
            Pemaknaan sempit dan luas tentang korupsi didasarkan pada jenis korupsi yang dapat berupa  “perbuatan melawan hukum” dan atau “penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat dilingkungan legislatif dan eksekutif di daerah. Pemaknaan sempit tentang korupsi didasarkan kepada kriteria perbuatan melawan hukum dan penyalah gunaan wewenang yang hanya didasarkan pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang tertulis saja. Sedangkan pemaknaan luas tentang korupsi  didasarkan pada perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.
            Dengan singkat kata , untuk penyalahgunaan wewenang dikatakan pemaknaan sempit, jika hanya melanggar perundang-undangan tertulis , sedangkan pemaknaan luas, disamping melanggar perundang-undanga  tertulis juga melanggar asas-asas umum pemerimtah.

nama : camilla zahra
npm : 28211484
Referensi : “Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi dan Implikasinya pada Putusan : Kajian Pesar-dasar perrspektif Hermeneutika Hukum” disusun oleh M.Syamsudin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar