Rabu, 01 Mei 2013

Objek Hukum ( Pembebanan Jaminan Fidusia)



Postingan 5
Pembebanan jaminan fidusia
Pembebanan jaminan fidusia dibuat dihadapan notaries dengan akta notaries dan merupakan Akta Jaminana Fidusia. Akta Jaminan Fidusia memuat, yaitu : Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia, Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, uraian tentang benda yang dijadikan jaminan fidusia, nilai penjaminan,dan nilai benda.
Pendaftaran Jamina Fidusia diatur dalam pasal 11 sampai dengan 18 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya , selanjutnya kantor pendaftaran fidusia mencatat jaminan fidusia (pasal 13 Undang-undang jaminan fidusia). Pendaftaran dilakukan agar mendapat perlindungan hukum bagi kreditur dan masyarakat umum yang berkepentingan sehingga status benda jaminan fidusia menjadi jelas.
Hapusnya suatu jamina fidusia dikarenakan hapusnya hutang yang dijamin dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerimaan fidusia, dan pemusnaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia (pasal 25 Undang-undang jaminan fidusia).
  nama : camilla zahra
npm : 28211484
Referensi :
Skripsi “Aspek Hukm Terhadap Pembebanan Jaminan Fidusia Saham” disusun oleh Niki Rafael , Fakultas Hukum , Universitas Pembangunan Nasional “VETERAN” 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar