Sabtu, 28 Desember 2013

PEMBAGIAN RIBA



PENGERTIAN RIBA DALAM PEMBAGIAN RIBA.
1. Riba Nasi’ah / Jahiliyyah
            Tambahan yang dikenakan karena penundaan pembayaran.
2. Riba Qard
            Tambahan yang ditetapkan diawal. Contoh : Bank konvensional
3. Riba Fadhal
            Tambahan jual beli. Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Dengan syarat tunai dan sama berat.

Pertambahan uang dalam bisnis islam hanya boleh.
1. jual beli
2. bagi hasil
3. ijarah / jasa

Kredit dalam islam itu dibolehkan karena ada barangnya dan mengikuti harga pasar.
Perbedaan dari halal dan haram dalam bisnis adalah Akadnya.

Akad berarti mengikat/sabungan/janji. Akad berarti juga perjanjian / kontrak. Cara perpindahan kepemilikan.
Jenis akad akan mempengaruhi konsekuensi lalu menghasilkan saling ridha dan Allah juga meridhai sehingga menjadi sukses.


Sumber : LPPM syraiah, LePMa Universitas Gunadarma. Mentor : kak Aldy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar