PENGERTIAN
RIBA DALAM PEMBAGIAN RIBA.
1. Riba Nasi’ah
/ Jahiliyyah
Tambahan yang dikenakan karena
penundaan pembayaran.
2. Riba Qard
Tambahan yang ditetapkan diawal. Contoh
: Bank konvensional
3. Riba
Fadhal
Tambahan jual beli. Emas dengan
emas, perak dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan
gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Dengan syarat tunai dan sama
berat.
Pertambahan uang
dalam bisnis islam hanya boleh.
1. jual beli
2. bagi
hasil
3. ijarah /
jasa
Kredit dalam
islam itu dibolehkan karena ada barangnya dan mengikuti harga pasar.
Perbedaan dari
halal dan haram dalam bisnis adalah Akadnya.
Akad berarti
mengikat/sabungan/janji. Akad berarti juga perjanjian / kontrak. Cara perpindahan
kepemilikan.
Jenis akad
akan mempengaruhi konsekuensi lalu menghasilkan saling ridha dan Allah juga
meridhai sehingga menjadi sukses.
Sumber : LPPM
syraiah, LePMa Universitas Gunadarma. Mentor : kak Aldy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar