Selasa, 05 November 2013

Landasan hukum penyelenggaraan kliring



Landasan hukum penyelenggaraan kliring
 
 Pasal 16 , yaitu Bank Indonesia berwenang mengatur system kliring antar bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing.

Pasal 17 ayat 1 , yaitu penyelenggaraan kegiatan kliring antar Bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengab persetujuan Bank Indonesia.

sumber : lab. manajemen lanjut perbankan, UG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar