WAJAH OPERASI INDONESIA
SAAT INI
koperasi adalah salah satu bentuk
pilar ekonomi Indonesia namun saat ini kita mungkin masih kurang begitu
mengerti apa sebenarnya koperasi itu. Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan
salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia dan sebagai salah satu bentuk pengamalan terhadap
pancasila serta menjadi salah satu bentuk dari ekonomi kerakyatan saat ini bisa
dibilang mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan”.
pada awal pendirian koperasi di
Indonesia adalah salah satu bentuk dan ciri khas dari ekonomi pancasila yang
mengutamakan gotong royong sebagai dasar nya.Perjalanan koperasi Indonesia
sudah cukup panjang. Jika dilihat pada perkembangannya yang pertama pada ujung
abad ke 19, Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya.Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip
UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada
tahun 1942
Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya
berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sudah lebih dari satu abad koperasi berdiri,
satu kurun waktu yang dibeberapa negara telah menjadikan koperasi sebagai
lembaga ekonomi sosial yang mapan. Perjalanan koperasi yang begitu panjang,
yang berarti telah menyerap banyak pengalaman, ditambah dengan fasilitas yang
begitu melimpah serta perlindungan politik yang begitu kuat. Apabila dilihat
pada prakarsa para founding
fathers untuk mematrikan peranan koperasi pada konstitusi, lebih dari
enam dekade perjalanan koperasi dikawal oleh negara. Sedangkan dari perspektif
gerakan koperasinya, juga lebih dari enam dekade memiliki organisasi gerakan
koperasi sebagai alat perjuangan untuk mencapai cita-citanya, lembaga ekonomi
sosial yang sehat dan kuat, yang bermanfaat secara mikro bagi anggota dan
masyarakat sekitar maupun secara makro bagi pembangunan nasional.
Sekarang ini perkembangan koperasi
di Indonesia bisa dibilang cukup kompleks antara yang bisa diambil contoh
adalah berdasarkan hasil survei bahwa terbukti hanya sekitar 189 jenis koperasi
dari sekitar 649 yang melaksanakan rapat anggota tahunan. Dari hal itu dapat
kita lihat bahwa koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik.
Selain masalah pengelolaan dan
pertumbuhan koperasi yang patut dilihat lagi adalah manajemen pelaksanaan
koperasi itu sendiri yaitu adalah kurangnya anggota koperasi yang cukup
berpengalaman dalam melakukan pengelolaan koperasi tersebut, karena anggota
aktif akan memberikan dampak yang positif pada suatu koperasi. Selain itu
permasalahan kopersi yang perlu dilihat lebih lanjut adalah masalah
penggalakkan dan promosi harus ditingkatkan namun masalah promosi harus membawa
pesan-pesan promosi yang baik dan sesuai dengan tujuan dasar dari kopersi
tersebut.
Koperasi
pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh
puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan
sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Pada saat itu koperasi
diperkenalkan berdasarkan program perkembangan komoditas yang tengah
dilaksanakan oleh pemerintah. Pada bagian pertanian koperasi menjadi bagian
dari instrumen untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai
swasembada beras. Kemudian sejak keluarnya Inpres 18/1998 koperasi pertanian
ini mengalami jumlah yang cukup besar namun masih mengalami satu masalah yaitu
adalah kurangnya basis bisnis yan kuat, jadi bisa dibilang kopersi hanya
terlihat sebagai suatu lembaga namun tidak ada kehidupan lagi dari koperasi
tersebut untuk memajukan perekonomian dan khidupan masyarakat desa tersebut.
Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir
kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat
dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi
pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.Kedepannya
diharapkan akan diadakan perubahan dan pembaharuan koperasi pertanian sehingga
dapat menjadi basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala
kecil. Perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai
“restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis penguatan ekonomi
untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi
ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan,
yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri
umum. Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi
motor untuk menjaga kelangsungan hidup Koperasi. Sementara kegiatan pengadaan
sarana produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait
dengan struktur pertanian dan pasar produk pertanian yang semakin kompetitif,
termasuk jasa pendukung pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang
membatasi insentif berkoperasi.
Koperasi Nelayan
kekuatan utamanya terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan
lelang oleh pemerintah. Pemerintah daerah juga potensial untuk melahirkan
pesaing baru dengan membangun pendaratan baru. Dengan pengorganisasian atas
dasar kesamaan tempat pendaratan pada dasarnya kekuatannya terletak pada daya
tarik tempat pendaratan. Persoalan yang dihadapi koperasi nelayan ke depan
adalah alih fungsi dari “nelayan tangkap” menjadi “nelayan budidaya”, karena
hampir sebagian terbesar perairan perikanan pantai sudah di kategorikan
overfishing. Fenomena ini juga terjadi di negara seperti Canada, Korea Selatan
dan Eropa dimana koperasi nelayan sedang menghadapi situasi surut.
Koperasi
perkebunan masih memiliki prospek yang menguntungkan terutama yang terkait
dengan industri pengolahan. Namun dalam situasi kesulitan menarik investasi
karena kurangnya insentif, kebangkitan ini akan tertunda. Potensi besar sektor
perkebunan untuk memanfaatkan kelembagaan koperasi dapat direalisasi dengan
dukungan restrukturisasi status aset anggota dalam koperasi atau pengenalan
konsep “saham dan penanaman saham” sebagai equity dibanding “simpanan” yang
tidak transferable sedangkan koperasi di sub sektor peternakan terutama
peternakan sapi perah apapun kebijakan yang ditempuh akan mampu berkembang
dengan karakter koperasi yang kental.
Dilihat dari keadaan koperasi Indonesia sekarang
maka perlu dilakukan pembaharuan paling tidak atas dua hal penting dalam
koperasi, yakni perubahan paradigma dalam pembangunan ekonomi di sektor
koperasi, dan pemulihan jati diri koperasi. sehingga rasa kebersamaan yang
terwujud dalam jati diri koperasi tidak akan luntur. Harapan terhadap koperasi
adalah agar dilakukan pembaharuan baik itu dari internal ataupun eksternal
koperasi, selain itu hal lain yang diharapkan adalah agar koperasi ini bisa
menjadai penyokong kegiatan ekonomi Indonesia yang tepat dan tanggap terhadap
pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Selain itu kegiatan pertanian agar
lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan
pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar
dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan
tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian.
Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus dilihat
sebagai basis pemusatan koperasi.
SUMBER :
(dikutip dari atrikel “Wajah Koperasi Tani dan Nelayan di Indonesia: Sebuah
Tinjauan Kritis” dengan sedikit perubahan)
http://dwisetiati.wordpress.com/cara-memajukan-koperasi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar