Senin, 15 Oktober 2012

ANDAI SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI



JIKA SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI

Sekarang ini perkembangan koperasi di Indonesia bisa dibilang cukup kompleks antara yang bisa diambil contoh adalah berdasarkan hasil survei bahwa terbukti hanya sekitar 189 jenis koperasi dari sekitar 649 yang melaksanakan rapat anggota tahunan. Dari hal itu dapat kita lihat bahwa koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik.
Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia. Keberadaannya diharpakan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Karena pada awal pendirian koperasi di Indonesia adalah salah satu bentuk dan ciri khas dari ekonomi pancasila yang mengutamakan gotong royong sebagai dasar nya.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
 Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha perseorangan, persekutuan, dsb. serta hukum dagang dan hukum pajak.




Jika saya menjadi menteri koperasi saya akan melakukan kewajiban saya sepenuhnya dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab, antara lain :
·         Merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah. Kebijakan yang dirumuskan mengandung asprasi masyarakat dan mencari jalan keluar  untuk memberikan apa yang diinginkan masyarakat dalam usaha. Melalukan pembinaan yang rutin sehingga masyarakat mengerti dan melaksanaan kegiatan sesuai dengan pembinaan yang diterapkan dalam masyarakat.
·         Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi dibidangkoperasi dan usaha kecil menengah. Sesuai dengan tugas yang telah diperintahkan oleh pemerintah diatas saya akan melakukan kewajiban diatas dan saya akan meminta laporan pada pihak-pihak yang bertanggung jawab dibawah saya setiap minggunta agar saya mengerti grafik perkembangan.
·         Meningkatkan peran serta masyarakat dibidang koperasi dan usaha kecil menengah. Untuk meningkatkan peran masyarakat saya akan  mengadakan pembinaan sehingga masyarakat mengetahui fungsi dan keuntungan dalam koperasi dan mempercayai koperasi dalam usaha kecil menengah.
·         Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat. Kegiatan tersebut sangat perlu diperhatikan sehingga saya akan terjun langsung melihat kegiatan tersebut sehingga tidak ada penyelewengan dalam pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.
·         Menyampaikan laporan hasil evaluasi , saran dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinyan kepada presiden. Saya akan bertanggung jawab, jujur dan tidak akan korupsi dalam pembuatan laporan yang akan saya berikan kepada presiden agar presiden tahu perkembangan koperasi disetiap harinya dan saya berharap presiden ikut berpartisipasi dalam pengembangan koperasi dan usaha kecil rakyat.

Jika saya menjadi menteri koperasi dalam melaksanakan tugas-tugas diatas saya juga akan berusaha menjaga keweangan yang telah diberikan pada saya , dan melaksanaakannya dengan sungguh-sungguh. Kewenangan yang diberikan antara lain :
·         Menetapkan kebijakan dibidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro. Dalam menetapkan kebijakan saya akan berunding pada bidangnya dan mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya sehingga mengurangi atau bahkan mentiadakan kerugian-kerugian yang dapat diterima.
·         Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota di bidang KUKM. Dalam menetapkan pedoman saya akan mencari tahu apa yang harus dirubah dalam pedoman yang sudah ada atau membuat pedoman baru sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
·         Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM. Dalam penyusunan secara luas ini saya akan melihatperkembangan masyarakat , koperasi dan usaha kecil rakyat sebelumnya ehingga penyusunan rencana berikutnya akan membantu untuk mengembangkannya.
·         Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang yang meliputi pemberian pedoman , pelatihan , arahan, dan supervise dibidang KUKM. Saya berusaha akan terjun langsung dalam hal ini.
·         Mengatur penerapan perjanjiaan atau persetujuaan internasional yang disahkan atas nama negara dibidang KUKM. Penerapan perjanjiaan hars sesuai dengan kubutuhan koperasi dan usaha kecil rakya dan menghindari kerugiaan yang akan diterima masyarakat jika ada perjanjiaan internasional.
·         Memenerapkan standar pemberian izin oleh daerah dibidang KUKM. Saya akan melaksanakan wewenang tersebut dengan tepat.
·         Menerapkan kebijakan sisitem informasi nasional dibidan KUKM. Sisitem informasi harus ada dan saya akan terus mengembangkan sisitem informasi tersebut.
·         Memberikan dukungan dan kemudahan dalam mengembangkan sisitem distibusi bagi KUKM. Dukngan dan kemudahan akan saya berikan sesuai porsi yang telah ditentukan tanpa mengurangi karena hal ini sangat bermanfaat.
·         Memberi dukungan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya. Dukungan akan saya beri terus menerus untk memajukan koperasi.

Dalam hal ini saya akan menjadi menteri koperasi yang bertanggung jawab dan sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas untuk membangun koperasi dan usaha kecil rakyat. Dan saya akan mendukung dan membantu masyarakat dalam memajukan industrinya dan memajukan koperasi dengan jalan yang sesuai yang telah diberikan pemerintah.
Saya akan menjadi menteri yang bertanggung jawab atas tugas dan wewenang yang diberikan.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar