Senin, 15 Oktober 2012

ANDAI SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI



JIKA SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI

Sekarang ini perkembangan koperasi di Indonesia bisa dibilang cukup kompleks antara yang bisa diambil contoh adalah berdasarkan hasil survei bahwa terbukti hanya sekitar 189 jenis koperasi dari sekitar 649 yang melaksanakan rapat anggota tahunan. Dari hal itu dapat kita lihat bahwa koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik.
Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia. Keberadaannya diharpakan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Karena pada awal pendirian koperasi di Indonesia adalah salah satu bentuk dan ciri khas dari ekonomi pancasila yang mengutamakan gotong royong sebagai dasar nya.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
 Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha perseorangan, persekutuan, dsb. serta hukum dagang dan hukum pajak.




Jika saya menjadi menteri koperasi saya akan melakukan kewajiban saya sepenuhnya dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab, antara lain :
·         Merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah. Kebijakan yang dirumuskan mengandung asprasi masyarakat dan mencari jalan keluar  untuk memberikan apa yang diinginkan masyarakat dalam usaha. Melalukan pembinaan yang rutin sehingga masyarakat mengerti dan melaksanaan kegiatan sesuai dengan pembinaan yang diterapkan dalam masyarakat.
·         Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi dibidangkoperasi dan usaha kecil menengah. Sesuai dengan tugas yang telah diperintahkan oleh pemerintah diatas saya akan melakukan kewajiban diatas dan saya akan meminta laporan pada pihak-pihak yang bertanggung jawab dibawah saya setiap minggunta agar saya mengerti grafik perkembangan.
·         Meningkatkan peran serta masyarakat dibidang koperasi dan usaha kecil menengah. Untuk meningkatkan peran masyarakat saya akan  mengadakan pembinaan sehingga masyarakat mengetahui fungsi dan keuntungan dalam koperasi dan mempercayai koperasi dalam usaha kecil menengah.
·         Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat. Kegiatan tersebut sangat perlu diperhatikan sehingga saya akan terjun langsung melihat kegiatan tersebut sehingga tidak ada penyelewengan dalam pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.
·         Menyampaikan laporan hasil evaluasi , saran dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinyan kepada presiden. Saya akan bertanggung jawab, jujur dan tidak akan korupsi dalam pembuatan laporan yang akan saya berikan kepada presiden agar presiden tahu perkembangan koperasi disetiap harinya dan saya berharap presiden ikut berpartisipasi dalam pengembangan koperasi dan usaha kecil rakyat.

Jika saya menjadi menteri koperasi dalam melaksanakan tugas-tugas diatas saya juga akan berusaha menjaga keweangan yang telah diberikan pada saya , dan melaksanaakannya dengan sungguh-sungguh. Kewenangan yang diberikan antara lain :
·         Menetapkan kebijakan dibidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro. Dalam menetapkan kebijakan saya akan berunding pada bidangnya dan mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya sehingga mengurangi atau bahkan mentiadakan kerugian-kerugian yang dapat diterima.
·         Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota di bidang KUKM. Dalam menetapkan pedoman saya akan mencari tahu apa yang harus dirubah dalam pedoman yang sudah ada atau membuat pedoman baru sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
·         Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM. Dalam penyusunan secara luas ini saya akan melihatperkembangan masyarakat , koperasi dan usaha kecil rakyat sebelumnya ehingga penyusunan rencana berikutnya akan membantu untuk mengembangkannya.
·         Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang yang meliputi pemberian pedoman , pelatihan , arahan, dan supervise dibidang KUKM. Saya berusaha akan terjun langsung dalam hal ini.
·         Mengatur penerapan perjanjiaan atau persetujuaan internasional yang disahkan atas nama negara dibidang KUKM. Penerapan perjanjiaan hars sesuai dengan kubutuhan koperasi dan usaha kecil rakya dan menghindari kerugiaan yang akan diterima masyarakat jika ada perjanjiaan internasional.
·         Memenerapkan standar pemberian izin oleh daerah dibidang KUKM. Saya akan melaksanakan wewenang tersebut dengan tepat.
·         Menerapkan kebijakan sisitem informasi nasional dibidan KUKM. Sisitem informasi harus ada dan saya akan terus mengembangkan sisitem informasi tersebut.
·         Memberikan dukungan dan kemudahan dalam mengembangkan sisitem distibusi bagi KUKM. Dukngan dan kemudahan akan saya berikan sesuai porsi yang telah ditentukan tanpa mengurangi karena hal ini sangat bermanfaat.
·         Memberi dukungan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya. Dukungan akan saya beri terus menerus untk memajukan koperasi.

Dalam hal ini saya akan menjadi menteri koperasi yang bertanggung jawab dan sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas untuk membangun koperasi dan usaha kecil rakyat. Dan saya akan mendukung dan membantu masyarakat dalam memajukan industrinya dan memajukan koperasi dengan jalan yang sesuai yang telah diberikan pemerintah.
Saya akan menjadi menteri yang bertanggung jawab atas tugas dan wewenang yang diberikan.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi



Minggu, 07 Oktober 2012

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI


WAJAH OPERASI INDONESIA SAAT INI
koperasi adalah salah satu bentuk pilar ekonomi Indonesia namun saat ini kita mungkin masih kurang begitu mengerti apa sebenarnya koperasi itu. Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia dan  sebagai salah satu bentuk pengamalan terhadap pancasila serta menjadi salah satu bentuk dari ekonomi kerakyatan saat ini bisa dibilang mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan”.
pada awal pendirian koperasi di Indonesia adalah salah satu bentuk dan ciri khas dari ekonomi pancasila yang mengutamakan gotong royong sebagai dasar nya.Perjalanan koperasi Indonesia sudah cukup panjang. Jika dilihat pada perkembangannya yang pertama pada ujung abad ke 19, Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi  tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

 Sudah lebih dari satu abad koperasi berdiri, satu kurun waktu yang dibeberapa negara telah menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mapan. Perjalanan koperasi yang begitu panjang, yang berarti telah menyerap banyak pengalaman, ditambah dengan fasilitas yang begitu melimpah serta perlindungan politik yang begitu kuat. Apabila dilihat pada prakarsa para founding fathers untuk mematrikan peranan koperasi pada konstitusi, lebih dari enam dekade perjalanan koperasi dikawal oleh negara. Sedangkan dari perspektif gerakan koperasinya, juga lebih dari enam dekade memiliki organisasi gerakan koperasi sebagai alat perjuangan untuk mencapai cita-citanya, lembaga ekonomi sosial yang sehat dan kuat, yang bermanfaat secara mikro bagi anggota dan masyarakat sekitar maupun secara makro bagi pembangunan nasional.
Sekarang ini perkembangan koperasi di Indonesia bisa dibilang cukup kompleks antara yang bisa diambil contoh adalah berdasarkan hasil survei bahwa terbukti hanya sekitar 189 jenis koperasi dari sekitar 649 yang melaksanakan rapat anggota tahunan. Dari hal itu dapat kita lihat bahwa koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik.
Selain masalah pengelolaan dan pertumbuhan koperasi  yang patut dilihat lagi adalah manajemen pelaksanaan koperasi itu sendiri yaitu adalah kurangnya anggota koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan koperasi tersebut, karena anggota aktif akan memberikan dampak yang positif pada suatu koperasi. Selain itu permasalahan kopersi yang perlu dilihat lebih lanjut adalah masalah penggalakkan dan promosi harus ditingkatkan namun masalah promosi harus membawa pesan-pesan promosi yang baik dan sesuai dengan tujuan dasar dari kopersi tersebut.
Koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Pada saat itu koperasi diperkenalkan berdasarkan program perkembangan komoditas yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah. Pada bagian pertanian koperasi menjadi bagian dari instrumen untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada beras. Kemudian sejak keluarnya Inpres 18/1998 koperasi pertanian ini mengalami jumlah yang cukup besar namun masih mengalami satu masalah yaitu adalah kurangnya basis bisnis yan kuat, jadi bisa dibilang kopersi hanya terlihat sebagai suatu lembaga namun tidak ada kehidupan lagi dari koperasi tersebut untuk memajukan perekonomian dan khidupan masyarakat desa tersebut. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.Kedepannya diharapkan akan diadakan perubahan dan pembaharuan koperasi pertanian sehingga dapat menjadi basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum. Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan hidup Koperasi. Sementara kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif berkoperasi.
Koperasi Nelayan kekuatan utamanya terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan lelang oleh pemerintah. Pemerintah daerah juga potensial untuk melahirkan pesaing baru dengan membangun pendaratan baru. Dengan pengorganisasian atas dasar kesamaan tempat pendaratan pada dasarnya kekuatannya terletak pada daya tarik tempat pendaratan. Persoalan yang dihadapi koperasi nelayan ke depan adalah alih fungsi dari “nelayan tangkap” menjadi “nelayan budidaya”, karena hampir sebagian terbesar perairan perikanan pantai sudah di kategorikan overfishing. Fenomena ini juga terjadi di negara seperti Canada, Korea Selatan dan Eropa dimana koperasi nelayan sedang menghadapi situasi surut.
Koperasi perkebunan masih memiliki prospek yang menguntungkan terutama yang terkait dengan industri pengolahan. Namun dalam situasi kesulitan menarik investasi karena kurangnya insentif, kebangkitan ini akan tertunda. Potensi besar sektor perkebunan untuk memanfaatkan kelembagaan koperasi dapat direalisasi dengan dukungan restrukturisasi status aset anggota dalam koperasi atau pengenalan konsep “saham dan penanaman saham” sebagai equity dibanding “simpanan” yang tidak transferable sedangkan koperasi di sub sektor peternakan terutama peternakan sapi perah apapun kebijakan yang ditempuh akan mampu berkembang dengan karakter koperasi yang kental.
Dilihat dari keadaan koperasi Indonesia sekarang maka perlu dilakukan pembaharuan paling tidak atas dua hal penting dalam koperasi, yakni perubahan paradigma dalam pembangunan ekonomi di sektor koperasi, dan pemulihan jati diri koperasi. sehingga rasa kebersamaan yang terwujud dalam jati diri koperasi tidak akan luntur. Harapan terhadap koperasi adalah agar dilakukan pembaharuan baik itu dari internal ataupun eksternal koperasi, selain itu hal lain yang diharapkan adalah agar koperasi ini bisa menjadai penyokong kegiatan ekonomi Indonesia yang tepat dan tanggap terhadap pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Selain itu kegiatan pertanian agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.
SUMBER :
(dikutip dari atrikel “Wajah Koperasi Tani dan Nelayan di Indonesia: Sebuah Tinjauan Kritis” dengan sedikit perubahan)
http://dwisetiati.wordpress.com/cara-memajukan-koperasi-di-indonesia/