JIKA SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI
Sekarang
ini perkembangan koperasi di Indonesia bisa dibilang cukup kompleks antara yang
bisa diambil contoh adalah berdasarkan hasil survei bahwa terbukti hanya
sekitar 189 jenis koperasi dari sekitar 649 yang melaksanakan rapat anggota
tahunan. Dari hal itu dapat kita lihat bahwa koperasi di Indonesia kurang
dikelola dengan baik.
Koperasi
Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan usaha yang ada dalam
perekonomian Indonesia. Keberadaannya diharpakan dapat banyak berperan aktif
dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Karena pada awal
pendirian koperasi di Indonesia adalah salah satu bentuk dan ciri khas dari
ekonomi pancasila yang mengutamakan gotong royong sebagai dasar nya.
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967
adalah Organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
perseorangan, persekutuan, dsb. serta hukum dagang dan hukum pajak.
Jika saya
menjadi menteri koperasi saya akan melakukan kewajiban saya sepenuhnya dan
menjalankannya dengan penuh tanggung jawab, antara lain :
·
Merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan
usaha kecil menengah. Kebijakan yang dirumuskan mengandung asprasi masyarakat
dan mencari jalan keluar untuk
memberikan apa yang diinginkan masyarakat dalam usaha. Melalukan pembinaan yang
rutin sehingga masyarakat mengerti dan melaksanaan kegiatan sesuai dengan
pembinaan yang diterapkan dalam masyarakat.
·
Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana
dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi dibidangkoperasi dan usaha
kecil menengah. Sesuai dengan tugas yang telah diperintahkan oleh pemerintah
diatas saya akan melakukan kewajiban diatas dan saya akan meminta laporan pada pihak-pihak
yang bertanggung jawab dibawah saya setiap minggunta agar saya mengerti grafik
perkembangan.
·
Meningkatkan peran serta masyarakat dibidang koperasi dan usaha
kecil menengah. Untuk meningkatkan peran masyarakat saya akan mengadakan pembinaan sehingga masyarakat
mengetahui fungsi dan keuntungan dalam koperasi dan mempercayai koperasi dalam
usaha kecil menengah.
·
Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber
daya ekonomi rakyat. Kegiatan tersebut sangat perlu diperhatikan sehingga saya
akan terjun langsung melihat kegiatan tersebut sehingga tidak ada penyelewengan
dalam pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.
·
Menyampaikan laporan hasil evaluasi , saran dan pertimbangan
dibidang tugas dan fungsinyan kepada presiden. Saya akan bertanggung jawab,
jujur dan tidak akan korupsi dalam pembuatan laporan yang akan saya berikan
kepada presiden agar presiden tahu perkembangan koperasi disetiap harinya dan
saya berharap presiden ikut berpartisipasi dalam pengembangan koperasi dan
usaha kecil rakyat.
Jika saya
menjadi menteri koperasi dalam melaksanakan tugas-tugas diatas saya juga akan
berusaha menjaga keweangan yang telah diberikan pada saya , dan
melaksanaakannya dengan sungguh-sungguh. Kewenangan yang diberikan antara lain
:
·
Menetapkan kebijakan dibidang KUKM untuk mendukung pembangunan
secara makro. Dalam menetapkan kebijakan saya akan berunding pada bidangnya dan
mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya sehingga mengurangi atau bahkan
mentiadakan kerugian-kerugian yang dapat diterima.
·
Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang
wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota di bidang KUKM. Dalam menetapkan pedoman
saya akan mencari tahu apa yang harus dirubah dalam pedoman yang sudah ada atau
membuat pedoman baru sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
·
Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM. Dalam
penyusunan secara luas ini saya akan melihatperkembangan masyarakat , koperasi
dan usaha kecil rakyat sebelumnya ehingga penyusunan rencana berikutnya akan
membantu untuk mengembangkannya.
·
Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang yang
meliputi pemberian pedoman , pelatihan , arahan, dan supervise dibidang KUKM.
Saya berusaha akan terjun langsung dalam hal ini.
·
Mengatur penerapan perjanjiaan atau persetujuaan internasional
yang disahkan atas nama negara dibidang KUKM. Penerapan perjanjiaan hars sesuai
dengan kubutuhan koperasi dan usaha kecil rakya dan menghindari kerugiaan yang
akan diterima masyarakat jika ada perjanjiaan internasional.
·
Memenerapkan standar pemberian izin oleh daerah dibidang KUKM.
Saya akan melaksanakan wewenang tersebut dengan tepat.
·
Menerapkan kebijakan sisitem informasi nasional dibidan KUKM.
Sisitem informasi harus ada dan saya akan terus mengembangkan sisitem informasi
tersebut.
·
Memberikan dukungan dan kemudahan dalam mengembangkan sisitem
distibusi bagi KUKM. Dukngan dan kemudahan akan saya berikan sesuai porsi yang
telah ditentukan tanpa mengurangi karena hal ini sangat bermanfaat.
·
Memberi dukungan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan
badan lainnya. Dukungan akan saya beri terus menerus untk memajukan koperasi.
Dalam hal
ini saya akan menjadi menteri koperasi yang bertanggung jawab dan
sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas untuk membangun koperasi dan usaha
kecil rakyat. Dan saya akan mendukung dan membantu masyarakat dalam memajukan
industrinya dan memajukan koperasi dengan jalan yang sesuai yang telah
diberikan pemerintah.
Saya akan
menjadi menteri yang bertanggung jawab atas tugas dan wewenang yang diberikan.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi