ATICHAL GOVERNANCE
nama : Camilla Zahra
npm : 28211484
kelas : 4EB08
Sistem pemerintahan adalah sistem yang
dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem pemerintahan
mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di
beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan
yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Ethical
Governance atau
etika pemerintahan, mengacu pada kode etik profesi tertentu. Etika bagi mereka
yang bekerja di dalam suatu instansi pemerintahan. Etika pemerintahan mengatur
tentang perilaku sekelompok orang yang bekerja di suatu pemerintahan.
Menurut
Bank Dunia (World Bank), Ethical Governance adalah kumpulan hukum,
peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, agar dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan.
Ethical
Governance mencakup
5 (lima) hal, yaitu sebagai berikut :
1.
Governance System
Governance
System merupakan
suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam suatu perusahaan yang terdiri dari
4 (empat) unsur, yaitu :
a.
Commitment on Governance
Commitment
on Governance
adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan, dalam hal ini adalah bidang
perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
b.
Governance Structure
Governance
Structure adalah
struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank, sesuai dengan
yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c.
Governance Mechanism
Governance
Mechanism adalah
pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank
dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d.
Governance Outcomes
Governance
Outcomes adalah
hasil dari pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) baik dari aspek
hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai
hasil kinerja tersebut.
2.
Budaya Etika
Budaya
Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang
apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat
tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap
perilaku, yaitu:
- Keyakinan dan nilai-nilai bersama.
- Dimiliki bersama secara luas.
- Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.
Konsep
etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut
Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang
mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh
jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian,
berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
3. Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Di
dalam membangun entitas korporasi dan di dalam menetapkan sasaran dari entitas
etika korrporasi tersebut, diperlukan beberapa prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan, diterapkan baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati. Tidak hanya sekadar mencari untung, tapi juga peduli terhadap
lingkungan hidup, masyarakat dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Sebagai contoh semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance
memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi
baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung
terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik, sudah di stimulasi
oleh pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar
Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Committee Corporate Governance
dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan
perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh
jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan
beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite
audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah
langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board
Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite
audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu
baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang
ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and
proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu
perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun "Board Governance" yang baik sehingga implementasi
Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
4.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi
oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code
of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua
karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika
bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode perilaku korporasi (corporate
code of conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam
memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam
perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu
perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki
kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Prinsip dasar
yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
- Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
- Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
- Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan
dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada
dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar