Landasan
hukum penyelenggaraan kliring
Pasal 16 , yaitu Bank Indonesia berwenang
mengatur system kliring antar bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
Pasal 17
ayat 1 , yaitu penyelenggaraan kegiatan kliring antar Bank dalam mata uang
rupiah atau valuta asing dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengab
persetujuan Bank Indonesia.
sumber : lab. manajemen lanjut perbankan, UG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar