Selasa, 05 November 2013

Landasan hukum penyelenggaraan kliring



Landasan hukum penyelenggaraan kliring
 
 Pasal 16 , yaitu Bank Indonesia berwenang mengatur system kliring antar bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing.

Pasal 17 ayat 1 , yaitu penyelenggaraan kegiatan kliring antar Bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengab persetujuan Bank Indonesia.

sumber : lab. manajemen lanjut perbankan, UG

PENGERTIAN DAN PERBEDAAN TABUNGAN, BILYET GIRO, DAN DEPOSITO



PENGERTIAN TABUNGA, BILYET GIRO, DAN DEPOSITO

Tabungan adalah simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu pada saat diperlukan dan menurut persyaratan tertentu yng telah ditetapkan olen bank penyelenggara tetapi penarikan tidak dapat menggunakan cek atau bilyet giro.

Bilyet giro adalah salah satu bentuk pelayanan bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau penarikan giro dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet.

Deposito adalah simpanan yang penarikannya dapat  dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dan bank.

PERBEDAAN TABUNGAN, BILYET GIRO, DAN DEPOSITO
Tabungan
1.     Simpanan masyarakat
2.     Penarikan dapat dilakukan sewajtu-waktu tidak menggunakan cek atau bilyet giro
Bilyet giro
1.     Bentuk pelayanan bank
2.     Penarikan dapat dilakukan bila menggunakan cek atau bilyet
Deposito
1.     Simpanan masyarakat
2.     Penarikan dilakuakn pada waktu tertentu




sumber : lab. manajemen lanjut perbankan , UG