NAMA : CAMILLA ZAHRA
KELAS/NPM : 4EB08/28211484
IFRS
DALAM UNI EROPA
Tampilan
tabel “persyaratan IFRS” meringkaskan persyaratan Uni Eropa untuk menggunakan
IFRS di lima negara yang diteliti. Penggabungan laporan keuangan bisa
diharapkan dimana IFRS diperlukan, tapi perbedaannya tetap ada ketika tidak ada
penggabungan.
Persyaratan
IFRS
|
Republik
Ceko
|
Perancis
|
Jerman
|
Belanda
|
Inggris
|
Perusahaan terdaftar-laporan keu.
gabungan
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Perusahaan terdaftar-laporan
keuangan perusahaan pribadi
|
Diharuskan
|
Dilaranga
|
Dibolehkan, tapi hanya untuk
tujuan informasionala
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Perusahaan tdk terdaftar-laporan
keu. gabungan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Perusahaan tdk terdaftar-laporan
keuangan perusahaan pribadi
|
Dilarangb
|
Dilarangb
|
Dibolehkan, tapi hanya untuk
tujuan informasionala
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
a.
Laporan keuangan prusahaan tertutup
Perancis dan Jerman harus disusun dengan menggunakan persyaratan akuntansi setempat
karena laporan-laporan ini merupakan dasar untuk pajak dan dividen.
b.
IFRS tidak diperbolehkan dalam
laporan keuangan perusahaan pribadi yang tidak terdaftar di Ceko karena
dianggap bahwa IFRS bisa terlalu rumit dan memakan biaya untuk perusahaan-perusahaan
pribadi yang kecil ini.
IFRS Dalam Uni Eropa
Kecenderungan dalam laporan keuangan menghadap kearah kewajaran penyajian,
setidaknya bagi laporan keuangan gabungan. Pada tahun 2002, Uni Eropa
menyetujui sebuah aturan akuntansi yang mengharuskan semua perusahaan Uni Eropa
yang terdaftar dalam sebuah pasar resmi untuk mengikuti IFRS dalam laporan
keuangan gabungan mereka, dimulai pada tahun 2005.
Untuk memahami akuntansi di Eropa, seseorang harus bisa memahami IFRS dan
persyaratan akuntansi setempat. Banyak perusahaan akan memilih untuk mengikuti
persyaratan setempat diperusahaan-perusahaan di mana IFRS digunakan.
Adapun
Negara-negara yang terbanyak menerapkan IFRS adalah Uni Eropa, karena pada
tahun 2002 Uni Eropa sepakat bahwa sejak 1 Januari 2005 Standar Pelaporan
Keuangan Standar Akuntansi Internasional akan berlaku untuk laporan
keuangan konsolidasi perusahaan yang terdaftar Uni Eropa. Namun tidak hanya
Negara Uni Eropa yang mulai menerapkan IFRS.
Indonesia sudah mengadopsi tahap
pertama dari konversi IFRS pada 1 Januari 2012, yang secara material sama
dengan IFRS versi tanggal 1 Januari 2009 dan sudah siap untuk mengadopsi penuh
IFRS. Implementasi IFRS akan menyebabkan perubahan dalam proses pengakuan,
pengukuran dan pencatatan. Penerapan IFRS sebagai standar pelaporan keuangan
global harus diterapkan guna mewujudkan cita-cita menyetarakan diri dengan
lembaga keuangan bertaraf internasional di seluruh dunia (Muliaman). Berikut
ini adalah daftar dari beberapa negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan
laporan keuangannya:
Jelaskan bagaimana sifat adopsi yang
telah dilakukan, apakah adopsi seluruh atau sebagian (harmonisasi)
1.
Amerika serikat; IFRS belum
diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat
menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di
Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut AS adalah Hukum Umum.
2.
Jepang; IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency,
dan diperbolehkan diterapkan
untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum
yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
3.
Inggris; IFRS yang
berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Inggris adalah Hukum Umum.
4.
Perancis; IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis
adalah Hukum Kode.
5.
Kanada; IFRS yang berlaku
adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada
adalah Hukum Umum.
6.
Jerman; IFRS yang
berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Jerman adalah Hukum Kode.
7.
Australia; IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi secara lokal, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum
Umum.
sumber: